Seorang dokter (dr.) bisa juga mendapat gelar diluar pendidikan kesehatan dan mendapat titel Dr. dan atau DR. Untuk menghindari itu semua yang paling afdol adalah menulis lengkap (dokter Fulan), tetapi ini kurang disukai.
Kaidah penulisan sudah ada, namun sering terjadi kesalahan, bahkan yang salah harus diikuti.
Semisal:
Penulisan nama di KTP. Ditulis DR. atau Dr.
Ini bukan kekeliruan Penulis semata, akan tetapi ada kaidah penulisan huraf awal dari kata harus dimulai dengan huruf besar. (dr. Fulan menjadi Dr. Fulan). Bila penulisan nama dikehendaki semua huruf besar, misalnya di buku bank (dr. Fulan menjadi DR.FULAN).
Bila seorang dokter harus mengisi form misalnya: Isilah form ini lengkap sesuai dengan KTP disertai foto kopi KTP. Maka ia harus menulis sesuai yang tertulis di KTP (padahal mungkin salah).
Info lebih lengkap untuk semua titel:
https://dosenbahasa.com/tata-cara-penulisan-gelar
Bagaiman penulisan nama dokter secara Internasioanl (bahasa Inggris) atau WHO?
Secara Internasional tidak mengetahui arti "dr." itu gelar dokter (medical doctor), kaidah penulisan secara Internasional yaitu "Dr." untuk untuk dokter. Di WHO lazimnya tidak pake titik ( Dr Fulan).
Kaidah penulisan dokter secara Internasional.
Place the title of “Dr.” before the name of a person who is a doctor of medicine or psychology, doctor of dentistry, or doctor of veterinary medicine. For example Dr. George Ross. Always write the word “doctor” in its abbreviated form when it goes before the person's name.
https://www.theclassroom.com/how-to-correctly-use-the-titles-dr-phd-with-a-name-12082451.html
Kesimpulan:
1. Penulisan titel "dr." hanya untuk seorang dokter.
2. Penulisan titel lain untuk seorang dokter adalah haknya ("Dr.", "DR", ) tergantung kualifikasi apa yang ia peroleh selain pendidikan S1di Fakultas Kedokteran.
3. Seorang "dr." terpaksa menulis namanya tidak sesuai kualifikasinya karena kesalahan penulisan dalam KTP atau buku bank-nya.
4. Penulisan titel dokter secara Internasional adalah ("Dr." atau "Dr"), diletakkan sebelum penulisan nama (tidak boleh sesudah nama).
Semoga info ini bermanfaat.
